Sabtu, 09 Oktober 2010

ANGGARAN DASAR IPM

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1.      Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Muhammadiyah disingkat IPM, yang didirikan di Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah.
2.      Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkedudukan di Pimpinan Pusat.

BAB II
ASAS, IDENTITAS, LAMBANG, DAN SEMBOYAN

Pasal 2
Asas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah berasaskan Islam.

Pasal 3
Identitas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.
 
Pasal 4
Lambang
Lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah segi lima berisi runcing di bawah yang merupakan deformasi bentuk pena dengan jalur besar tengah runcing di bawah berwarna kuning, diapit oleh dua jalur berwarna merah dan dua jalur berwarna hijau dengan matahari bersinar sebagai keluarga Muhammadiyah di mana tengah bulatan matahari terdapat gambar buku dan tulisan Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 1 dan tulisan IPM di bawah matahari.

Pasal 5
Semboyan
IPM bersemboyan
NUUN WAL QOLAMI MAWAA YASTHURUUN
yang berarti : Nuun, demi pena dan apa yang dituliskannya.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Pasal 7
Usaha
1.      Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman,menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlak karimah.
2.      Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenaran-Nya.
3.      Memperdalam, memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan,teknologi, sosial dan budaya.
4.      Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran IPM sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam menunjang pembanguan manusia seutuhnya menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
5.      Meningkatkan amal shalih dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
6.      Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku.

BAB IV
BASIS MASSA

Pasal 8
Basis Massa
Basis massa Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah pelajar.
 
Pasal 9
Pengertian Pelajar
Pelajar adalah kelas sosial yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan

BAB V
KEANGGOTAAN, KADER, DAN SIMPATISAN

Pasal 10
Anggota
1.      Anggota IPM adalah:
a.      Pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA.
b.      Pelajar muslim yang berusia minimal 12 tahun dan maksimal 21 tahun.
c.       Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan huruf a dan b, yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24tahun.
d.     Anggota sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas yang karenaterpilih menjadi pimpinan bisa diperpanjang keanggotaannya sampaimasa jabatannya selesai.
2.      Hak dan kewajiban serta peraturan lainnya tentang keangotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  
Pasal 11
Kader
1.      Kader IPM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan Taruna Melati serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.
2.      Ketentuan lain tentang kader dan kekaderan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Simpatisan
Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi tidak memenuhi syarat sebagai anggota.

BAB VI
SUSUNAN, PEMBENTUKAN, PELEBURAN, PEMEKARAN,
DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 13
Susunan Organisasi
1.      Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau desa/kelurahan atau masjid atau panti asuhan.
2.      Cabang adalah kesatuan ranting-ranting di tingkat Kecamatan.
3.      Daerah adalah kesatuan cabang-cabang di tingkat Kabupaten/Kota.
4.      Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah di tingkat Provinsi.
5.      Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam negara.

Pasal 14
Penetapan Organisasi
1.      Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2.      Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
3.      Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

Pasal 15
Pembentukan, Peleburan, dan Pemekaran
Pembentukan, peleburan, dan pemekaran organisasi diatur dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

BAB VII
PIMPINAN

Pasal 16
Pimpinan Pusat
1.      Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin IPM secara keseluruhan.
2.      Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dengan surat keputusan Pimpinan Pusat IPM.
3.      Perubahan dan penambahan personil (Reshuffle) Pimpinan Pusat menjadi wewenang Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan.

Pasal 17
Pimpinan Wilayah
1.      Pimpinan Wilayah adalah pimpinan dalam wilayah dan melaksanakan kepemimpinan di wilayahnya.
2.      Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
3.      Pimpinan Wilayah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Pusat dan Wilayahnya.
4.      Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi wewenang Pimpinan Wilayah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 18
Pimpinan Daerah
1.      Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan di daerahnya.
2.      Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
3.      Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di daerahnya.
4.      Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Daerah menjadi wewenang Pimpinan Daerah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 19
Pimpinan Cabang
1.      Pimpinan Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di Cabangnya.
2.      Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Cabang dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
3.      Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah di cabangnya.
4.      Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi wewenang Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 20
Pimpinan Ranting
1.      Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan di rantingnya.
2.      Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.
3.      Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di rantingnya.
4.      Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 21
Pemilihan Pimpinan
1.      Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk formatur atas dasar keputusan musyawarah masing-masing.
2.      Syarat anggota pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
Pergantian Pimpinan
1.      Pergantian Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan pimpinan yang baru.
2.      Serah terima jabatan dilakukan pada saat pelantikan pimpinan yang baru.
3.      Setiap pergantian Pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.
 
Pasal 23
Masa Jabatan Pimpinan
1.      Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang selama 2 tahun. Sedangkan Pimpinan Ranting selama 1 tahun
2.      Jabatan Ketua Umum di setiap level struktur dijabat maksimal satu kali masa jabatan.
3.      Jabatan anggota pimpinan di setiap level struktur maksimal selama dua kali periode secara berturut-turut.
4.      Serah terima jabatan Pimpinan Pusat dapat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan dan mengesahkan Pimpinan Pusat yang baru. Sedangkan serah terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh pimpinan di atasnya.

Pasal 24
Perangkapan Jabatan
1.      Rangkap jabatan dengan organisasi politik dan/atau organisasi massa yang berafiliasi dengan organisasi politik adalah dilarang.
2.      Rangkap jabatan dalam IPM, Organisasi Otonom Muhammadiyah, dan kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari pimpinan yang bersangkutan.
3.      Rangkap jabatan dengan organisasi kepelajaran lainnya adalah dilarang.
 asal 25
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 16 sampai dengan pasal 24 di atas, Pimpinan Pusat dapat mengambil keputusan lain.

BAB VIII
LEMBAGA IPM

Pasal 26
Lembaga IPM
1.      Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM.
2.      Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional program.
3.      Hal-hal lain mengenai lembaga IPM diatur dalam aturan Pimpinan IPM.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 27
Muktamar
1.      Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam ikatan yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2.      Muktamar diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3.      Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1.      Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan dalam bahaya dan/atau terancam dibubarkan yang Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar berikutnya.
2.      Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas Keputusan Konpiwil.
3.      Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1.      Konferensi Pimpinan Wilayah adalah permusyaratan tertinggi ikatan setelah Muktamar yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2.      Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
3.      Acara dan ketentuan lain tentang Konpiwil diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 
Pasal 30
Musyawarah Wilayah
(Musywil)
1.      Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.
2.      Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3.      Acara dan ketentuan lain tentang Musywil diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1.      Konferensi Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah setelah Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
2.      Konferensi Pimpinan daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu priode.
3.      Acara dan ketentuan lain tentang Konpida diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 32
Musyawarah Daerah
(Musyda)
1.      Musyawarah Daerah adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2.      Musyawarah daerah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3.      Acara dan ketentuan lain tentang Musyda diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 33
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1.      Konferensi Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah setelah Musyda, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2.      Konferensi Pimpinan Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
3.      Acara dan ketentuan lain tentang Konpicab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 34
Musyawarah Cabang
(Musycab)
1.      Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
2.      Musyawarah Cabang diselenggarkan setiap 2 (dua) tahun sekali
3.      Acara dan ketentuan lain tentang Musycab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 
Pasal 35
Musyawarah Ranting
(Musyran)
1.      Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2.      Musyawarah Ranting di selenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3.      Acara dan ketentuan lain tentang Musyran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 36
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan
1.      Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
2.      Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak mutlak.
3.      Keputusan Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.
4.      Keputusan Musywil, Musyda, dan Musycab berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan disahkan oleh pimpinan di atasnya.
5.      Keputusan Musyran berlaku setelah diberitahukan kepada pimpinan sekolah atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat dan disahkan oleh pimpinan di atasnya.
6.      Keputusan Konpiwil, Konpida, dan Konpicab berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan yang bersangkutan dan diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat.

Pasal 37
Tanfidz
1.      Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Konpiwil,Musywil, Konpida, Musyda, Konpicab, Musycab dan Musyran.
2.      Keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah dan rapat pimpinan berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3.      Keputusan Musywil, Konpida, Musyda, Konpicab, Musycab dan Musyran, serta rapat pimpinan berlaku setelah ditanfidzkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan setelah mendapat pengesahan dari pimpinan di atasnya dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah di masing-masing tingkatan.
4.      Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM.
 
BAB X
RAPAT

Pasal 38
1.      Rapat dibedakan menjadi dua jenis: Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.
2.      Ketentuan lain mengenai rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 39
Pengertian
Keuangan dan Kekayaan IPM adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan organisasi.

Pasal 40
Sumber
Keuangan IPM diperoleh dari:
1. Iuran Anggota.
2. Uang Pangkal.
3. Bantuan rutin dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
4. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
 
Pasal 41
Pengolalan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
LAPORAN

Pasal 42
Laporan
1.      Pimpinan IPM semua tingkatan wajib membuat laporan perkembangan organisasi, laporan pertanggungjawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada permusyawaratan masing-masing tingkatan.
2.      Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 43
Anggaran Rumah Tangga
1.      Anggaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.
2.      Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran dasar yang disahkan oleh Muktamar atau Konpiwil.

BAB XIV
PEMBUBARAN

Pasal 44
Pembubaran
1.  Pembubaran Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar atau Muktamar Luar Biasa IPM.
2.  Pembubaran IPM ditetapkan oleh Tanwir atau Muktamar Muhammadiyah.atau usulan PP Muhammadiyah.
3.  Sesudah Ikatan Pelajar Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik Muhammadiyah.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 45
Perubahan Anggaran Dasar
  1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah di forum Muktamar dan Muktamar Luar Biasa
  2. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya atas persetujuan 2/3 jumlah peserta penuh Muktamar yang hadir.(peserta muktamar, peserta penuh, peserta peninjau : lihat ART pasal 31 “Muktamar”)
  3. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Konpiwil dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
 BAB XVI
PENUTUP

Pasal 46
Penutup
1. Anggaran Dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, disahkan pada tanggal 28 Oktober 2008 dalam Muktamar Ikatan Remaja Muhammadiyah XVI di Solo dan dinyatakan berlaku sejak ditanfidzkan.
2.  Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan 
     tidak berlaku lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar